SHALAT
1. Shalat
dan waktunya
Shalat merupakan rukun Islam yang ke 2 setelah
syahadat dan merupakan pokok ibadah, karena merupakan pilar agama sesuai dengan
hadis Nabi “Shalat adalah tiang
agama”.
Shalat secara bahasa bererti do’a. Sedangkan menurut
arti istilah dalam fiqih shalat adalah rangkaian beberapa ucapan dan beberapa
pekerjaan (baik yang bersifat wajib maupun sunnah) yang diawali dengan
takbirotul Ihrom dan diakhiri dengan salam.
Shalat yang difardlukan (shalat maktubah) dalam sehari semalam ada 5
yaitu:
1.
Dhuhur
Dinamakan shalat dhuhur karena dikerjakan
ditengah wa ktu siang (dhoharo;dalam bahasa Arab yang berarti jelas). Adapun
waktu shalat dhuhur adalah mulai saat bergesernya matahari dari tengah-tengah
daerah kita dan condong kearah barat sampai ketika bayangan suatu benda
menyamai panjang bendanyacontoh andaikata kita mendirikan tongkat sepanjang
satu meter dan bayangan benda tersebut sepanjang satu meter.
2. ‘Ashar
Dikatakan ‘Ashar karena waktunya bertemu dengan
waktu terbenamnya matahari atau dilaksanakan diujung waktu siang. Adapun waktu
shalat ashar adalah mulai ketika bayangan suatu benda melebihi panjang
bendanya, contoh kita mendirikan tongkat
sepanjang 1 meter dan panjang bayangan tongkat tersebut 1,05 meter. Untuk
habisnya waktu ‘ashar memiliki 5 waktu yaitu:
·
Waktu Fadilah adalah waktu yang awal yaitu:
waktu paling utama untuk mengerjakan shalat ‘ashar,
·
Waktu Ikhtiar adalah waktu ikhtiar habis sampai
ketika bayangan suatu benda menyamai dua kali panjang bendanya.
·
Waktu Jawaz adalah waktu masih diperbolehkanya
mengerjakan shalat ‘ashar. Waktu jawaz sampai terbenamnya matahari.
·
Waktu Jawaz Bila Karohah adalah waktu ketika
ufuk barat sudah berwarna kekuning-kuningan .
·
Waktu Tahrim adalah waktu yang tidak cukup untuk
mengerjakan shalat ‘ashar (waktu proses terbenamnya matahari).
3. Shalat Maghrib
Dinamakan shalat maghrib, karena dikerjakan
setelah terbenamnya matahari (ghurubusy syamsi). Waktu shalat maghrib
adalah mulai terbenamnya matahari sampai hilangnya mega di langit yang berwarna
kemerah-merahan.
4. Shalat ‘Isyak
Dinamakan ‘isyak karena dikerjakan diawal waktu
malam. Adapun waktu shalat ‘isyak dimulai dari hilangnya mega merah, menurut
waktu ikhtiar sepertiga malam, sedangkan menurut waktu ikhtiar adalah sampai
terbitnya fajar ats tsani (fajar shodiq).
Fajar ada dua yaitu fajar shodiq dan fajar
kadzib.
·
Fajar Shodiq:
dinamakan fajar shodiq karena fajar yang benar, fajar shodiq merupakan efek
dari sinar matahari yang akan terbit ciri-cirinya adalah terjadinya efek cahaya
secara horizontal yang merata di ufuk timur.
·
Fajar Kadzib: dinamakan
fajar kadzib karena fajar ini merupakan tipuan dari syaitan ciri-cirinya adalah
efek cahaya yang terjadi hanya dilingkup ufuk
tertentu tidak merata dari utara hingga selatan.
5. Shalat Subuh
Dinamakan shalat subuh karena dikerjakan di
waktu pagi (Assubhi), waktu subuh dimulai dari ketika terbitnya fajar shodiq
sampai terbitnya matahari dan akhir dari waktu subuh terdapat 5 waktu yaitu:
· Waktu
Fadilah atau awalnya waktu yaitu waktu yang utama untuk mengerjakan
shalat subuh.
· Waktu
Ikhtiar yaitu sampai ketika langit berwarna kekuning-kuningan.
· Waktu
Jawaz Bila Karohah yaitu sampai adanya bayang-bayang (terjadi
sebelum terbitnya matahari)
· Waktu
Jawaz Bikarohah yaitu sampai terbitnya matahari
· Waktu
Tahrim yaitu waktu yang tidak cukup untuk mengerjakan shalat subuh
(waktu menjelang terbitnya matahari).
2. Syarat Wajib Shalat
Syarat wajib adalah syarat diwajibkanya
seseorang untuk mengerjakan shalat, artinya jika seseorang sudah memenuhi
syarat wajib maka wajib baginya untuk mengerjakanya jika meninggalkan wajib
baginya untuk mengqadla’ syarat wajib
shalat ada 3 yaitu:
1.
Islam
Shalat
hanya diwajibkan untuk orang muslim maka orang kafir asli tidak wajib
mengerjakan shalat, sedangkan orang kafir murtad wajib mengqadla’I semua shalat
yang telah ditinggalkan ketika orang murtad tersebut masuk islam lagi.
2.
Baligh
Baligh
bagi laki-laki adalah mulai saat seorang laki-laki mengeluarkan air mani baik
yang disebabkan karena mimpi basah atau lainnya atau saat usia seseorang
mencapai 15 tahun.
Sedangkan
untuk perempuan usia baligh dimulai ketika seseorang sudah mengeluarkan darah
haidl.,Artinya Shalat hanya diwajibkan untuk orang yang sudah baligh. Maka
tidak wajib bagi anak laki-laki maupun perempuan yang belum baligh, akan tetapi keduanya tetap diperintahkan
untuk mengerjakannya dan bagi orang tua ketika anak-anaknya memasuki usia 7 tahun.
Dan ketika anak mencapai usia 10 tahun diperintahkan untuk memukul keduanya (dengan
pukulan ngapokne, bukan dengan pukulan yang menyakiti) ketika keduanya
meninggalkan shalat.
3.
Berakal Sehat
Yang
dimaksud dengan berakal sehat adalah tidak gila ayan dan lain-lain. Artinya
orang yang gila dan lain-lain tidak memiliki kewajiban mengerjakan shalat.
Ketiganya
Islam, Baligh dan Berakal Sehat adalah definisi dari MUKALLAF, jadi
yang dinamakan orang mukallaf adalah orang yang Islam, baligh, dan berakal
sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar